Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Rabu, 18 September 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sindikat besar peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana Lapas Tarakan Kelas II A, Andi bin Arif alias Hendra 32 alias
Hendra Sabarudin. Pengungkapan ini berhasil dilakukan dengan bekerja sama PPATK, Ditjen Pas, dan BNN.

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, terpidana tersebut mengendalikan narkoba wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dalam setiap transaksi yang dilakukannya, kerap difasilitasi beberapa oknum Ditjenpas dan oknum honorer BNN.

“Dari kegiatan mengendalikan peredaran Narkotika, terpidana Hendra Sabarudin
telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika
Jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9/24).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, dalam bisnis haramnya itu, terpidana dibantu oleh seorang yang telah ditetapkan sebagai buron berinisial F. Kemudian, berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T.

Penyidik pun melakukan tindak lanjut dengan menyita aset milik terpidana beserta jaringannya. Dalam hal ini disita aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai serta deposito senilai Rp500 juta.
Rp1.200.000.000,
“Dengan total nilai aset mencapai Rp221 milliar,” ujarnya.

Dijelaskannya, TPPU dilakukan dengan dibantu TR, MA, dan SY yang berperan mengelola aset hasil kejahatan. Kemudian, CA dan AA yang merupakan oknum Ditjenpas.

Ada juga RO uang merupakan oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, NMY selaku adik AA, dan AY selalu kakak RO.

Hendra dan tersangka lainnya dijerat pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU.[rd]

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Pimpin Press Release Update Data Korban Jiwa, Kebakaran Sengketa dan Bukti Hasil Razia Alat Perang Oleh TNI-POLRI Selama Masa Pilkada Puncak Jaya
Kapolda Papua Pimpin Pelaksanaan Press Release Penangkapan Pelaku Penyelundupan Senjata
Polres Jayapura Polda Papua Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka
Maraknya Pencurian Motor di Kota Kepi, Polres Mappi Polda Papua Amankan Lima Tersangka
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura
Diduga Melecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Jaktim
Bareskrim Tetapkan Tersangka PT AJP dan Komisarisnya Atas TPPU Judol
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:30 WIB

Kapolda Papua Tengah Pimpin Press Release Update Data Korban Jiwa, Kebakaran Sengketa dan Bukti Hasil Razia Alat Perang Oleh TNI-POLRI Selama Masa Pilkada Puncak Jaya

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:37 WIB

Kapolda Papua Pimpin Pelaksanaan Press Release Penangkapan Pelaku Penyelundupan Senjata

Senin, 24 Februari 2025 - 06:57 WIB

Polres Jayapura Polda Papua Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:32 WIB

Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02 WIB

Maraknya Pencurian Motor di Kota Kepi, Polres Mappi Polda Papua Amankan Lima Tersangka

Berita Terbaru