Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Perlu Dilakukan Guna Lindungi Hak Pencipta

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi era digitalisasi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.

“Nantinya revisi UU Hak Cipta diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan kepada para pencipta, namun juga akan memberikan manfaat aset yang berharga dan dapat bernilai,” ungkap Melly dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Hak Pencipta’, yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Melly menilai, pembaruan UU Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasi dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta. Ia juga menekankan pentingnya mencegah potensi pelanggaran di era digital yang semakin berkembang pesat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam revisi UU Hak Cipta yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Melly menegaskan perlunya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih profesional dalam mengelola hak-hak pencipta.

Terkait perkembangan teknologi yang begitu pesat di industri musik—salah satu sektor yang diatur dalam UU Hak Cipta—Melly melihat perlunya pertimbangan hukum lebih lanjut dalam menghadapi tantangan di bidang ini. Ia menyoroti bagaimana negara lain berhasil memanfaatkan industri kreatif mereka untuk kepentingan nasional.

“Contohnya Korea Selatan mereka mampu melakukan brain wash (cuci otak) para penggemar K-pop dan drama koreanya, namun kenapa kita yang mempunyai beragam-ragam suku dan budaya tidak mampu melakukan itu,” imbuhnya.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta sekaligus mendorong ekosistem industri kreatif yang lebih berkembang di Indonesia.(fg/rd)

Berita Terkait

Menekraf Dukung Kegiatan DXI 2025, Siap Kolaborasi dengan Dyandra
DPR Minta BMKG Maksimalkan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek Antisipasi Bencana Banjir
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Muzani Minta Kader Gerindra Kawal Kepemimpinan Prabowo-Gibran Kedepan
Peluang Kerja Sama Wisata Halal Jadi Fokus Pertemuan Diplomasi Parlemen Indonesia-Kazakhstan
Presiden Prabowo Resmi Meluncurkan BPI Danantara
Momen Prabowo Beri Hormat ke Para Hakim: Rakyat Bergantung Pada Keputusan Saudara
Moreno Berharap Pengembangan Energi Listrik Tidak Hanya untuk EV
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:14 WIB

DPR Minta BMKG Maksimalkan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek Antisipasi Bencana Banjir

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Perlu Dilakukan Guna Lindungi Hak Pencipta

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:43 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:19 WIB

Muzani Minta Kader Gerindra Kawal Kepemimpinan Prabowo-Gibran Kedepan

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:12 WIB

Peluang Kerja Sama Wisata Halal Jadi Fokus Pertemuan Diplomasi Parlemen Indonesia-Kazakhstan

Berita Terbaru