Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku

Jumat, 20 September 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng – Demak Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ), seorang pedagang asal Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40 th ), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban. Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“ Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.[rd]

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Pimpin Press Release Update Data Korban Jiwa, Kebakaran Sengketa dan Bukti Hasil Razia Alat Perang Oleh TNI-POLRI Selama Masa Pilkada Puncak Jaya
Kapolda Papua Pimpin Pelaksanaan Press Release Penangkapan Pelaku Penyelundupan Senjata
Polres Jayapura Polda Papua Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor
Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka
Maraknya Pencurian Motor di Kota Kepi, Polres Mappi Polda Papua Amankan Lima Tersangka
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura
Diduga Melecehkan Santrinya, Polisi Tahan Pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Jaktim
Bareskrim Tetapkan Tersangka PT AJP dan Komisarisnya Atas TPPU Judol
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:30 WIB

Kapolda Papua Tengah Pimpin Press Release Update Data Korban Jiwa, Kebakaran Sengketa dan Bukti Hasil Razia Alat Perang Oleh TNI-POLRI Selama Masa Pilkada Puncak Jaya

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:37 WIB

Kapolda Papua Pimpin Pelaksanaan Press Release Penangkapan Pelaku Penyelundupan Senjata

Senin, 24 Februari 2025 - 06:57 WIB

Polres Jayapura Polda Papua Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:32 WIB

Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02 WIB

Maraknya Pencurian Motor di Kota Kepi, Polres Mappi Polda Papua Amankan Lima Tersangka

Berita Terbaru