Kapolresta Jayapura Kota Polda Papua : Sepasang Pasutri di Polisikan Akibat Aniaya Anak Umur 5 Tahun di Organda Padang Bulan

Minggu, 5 Januari 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan Distrik Heran, yang mana pelakunya ialah pasutri yang berstatus Paman dan Tante Korban.

Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui di Jayapura, Sabtu (4/1) siang. Kata Kapolresta, benar kini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta, yang pria berinisial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan yang perempuan berinisial JY (36).

Kapolresta mengatakan, berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram malam tadi mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, dikatakan bahwa akibat perlakuan yang diterima korban korban AL (5) alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

“AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta juga menambahkan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut. “Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon.(rd)

Berita Terkait

Personel Polresta Polda Papua Eratkan Ikatan Kekeluargaan Dengan Berbagi Takjil
Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Laksanakan Pengaturan Aktivitas Masyarakat Berburu Takjil
Subsatgas Keladi Sagu Polres Jayapura Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Terkait Data Penderita Penyakit Prioritas
Satgas Si-Ipar Polres Jayapura Bersinergi dengan SMA Kristen Koinonia Sentani untuk Edukasi Dunia Pendidikan
Polres Mimika Gelar Patroli Saat Sahur Dalam Rangka Safari Ramadahn
Polres Asmat Laksanakan Bakti Sosial Polri Presisi Bersama Masyarakat
Berkah Di Bulan Ramandhan, Polres Keerom Bersama Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
Hendak Tanam Wawasan Kebangsaan di Sekolah, Satgas Si-Ipar Koordinasi dengan SMK N3 Jayapura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:20 WIB

Personel Polresta Polda Papua Eratkan Ikatan Kekeluargaan Dengan Berbagi Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:19 WIB

Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Laksanakan Pengaturan Aktivitas Masyarakat Berburu Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:52 WIB

Subsatgas Keladi Sagu Polres Jayapura Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Terkait Data Penderita Penyakit Prioritas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:51 WIB

Satgas Si-Ipar Polres Jayapura Bersinergi dengan SMA Kristen Koinonia Sentani untuk Edukasi Dunia Pendidikan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:59 WIB

Polres Mimika Gelar Patroli Saat Sahur Dalam Rangka Safari Ramadahn

Berita Terbaru