Pelaku Cabul di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20) warga Hamadi lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara,” terang AKP Dewa.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut, dimana dalam proses hukum yang dijalaninya kini ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Dewa Ditya selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(rd)

Berita Terkait

Personel Polresta Polda Papua Eratkan Ikatan Kekeluargaan Dengan Berbagi Takjil
Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Laksanakan Pengaturan Aktivitas Masyarakat Berburu Takjil
Subsatgas Keladi Sagu Polres Jayapura Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Terkait Data Penderita Penyakit Prioritas
Satgas Si-Ipar Polres Jayapura Bersinergi dengan SMA Kristen Koinonia Sentani untuk Edukasi Dunia Pendidikan
Polres Mimika Gelar Patroli Saat Sahur Dalam Rangka Safari Ramadahn
Polres Asmat Laksanakan Bakti Sosial Polri Presisi Bersama Masyarakat
Berkah Di Bulan Ramandhan, Polres Keerom Bersama Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
Hendak Tanam Wawasan Kebangsaan di Sekolah, Satgas Si-Ipar Koordinasi dengan SMK N3 Jayapura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:20 WIB

Personel Polresta Polda Papua Eratkan Ikatan Kekeluargaan Dengan Berbagi Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:19 WIB

Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Laksanakan Pengaturan Aktivitas Masyarakat Berburu Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:52 WIB

Subsatgas Keladi Sagu Polres Jayapura Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Terkait Data Penderita Penyakit Prioritas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:51 WIB

Satgas Si-Ipar Polres Jayapura Bersinergi dengan SMA Kristen Koinonia Sentani untuk Edukasi Dunia Pendidikan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:59 WIB

Polres Mimika Gelar Patroli Saat Sahur Dalam Rangka Safari Ramadahn

Berita Terbaru