Tangerang – Polisi menangkap empat tersangka penganiayaan anak berinisial MR (10) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pelaku sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua. Pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya,” jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes. Pol. Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/24).
Kombes. Pol. Mujiono menerangkan, korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Penganiayaan itu divideokan para pelaku hingga viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan Kombes. Pol. Mujiono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/24). Saat ini kondisi korban pun masih dalam keadaan trauma.
“Iya (korban) ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ungkapnya.[hp/rd]