Polres Asmat Polda Papua Gelar Press Release Ungkap Kasus Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi

Selasa, 24 Desember 2024 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Polres Asmat Polda Papua menggelar press release terkait pengungkapan kasus perdagangan ribuan labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) di Aula Wira Pratama, Senin (23/12/2024).

Dalam Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Iriane Nulty (Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian), Fikri Al Mubarok, S.Hut. (BBKSDA Papua), drh. Silvania Asteria, S.KH., drh. Andi Putri Restu Rachmawati Trisaldy, S.KH., Abdul Rahman Hakim, S.Pi (Dinas Kelautan dan Perikanan).

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Asmat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal,” ujar Kapolres.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Asmat memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka pria yakni berinisial MKP dan R.

Pada Jumat, (13/12/2024) Tim Reskrim menangkap tersangka pertama, MKP, di kos-kosannya di Jalan Mbait II, Agats. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 buah coolbox styrofoam berwarna putih, 1 ember plastik berwarna hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan Beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.

Keesokan harinya, Sabtu, (14/12), Polisi kembali mendapat informasi terkait aktivitas serupa. Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats, dan menangkap tersangka kedua, R.

“Di lokasi tersebut, anggota kami menemukan 6 ember berwarna hitam yang berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” tambah Kapolres.

Kapolres Asmat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini demi melindungi kekayaan hayati Papua,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Asmat dalam melindungi satwa liar dan memberantas perdagangan ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati.(rd)

Berita Terkait

Personel Polresta Polda Papua Eratkan Ikatan Kekeluargaan Dengan Berbagi Takjil
Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Laksanakan Pengaturan Aktivitas Masyarakat Berburu Takjil
Subsatgas Keladi Sagu Polres Jayapura Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Terkait Data Penderita Penyakit Prioritas
Satgas Si-Ipar Polres Jayapura Bersinergi dengan SMA Kristen Koinonia Sentani untuk Edukasi Dunia Pendidikan
Polres Mimika Gelar Patroli Saat Sahur Dalam Rangka Safari Ramadahn
Polres Asmat Laksanakan Bakti Sosial Polri Presisi Bersama Masyarakat
Berkah Di Bulan Ramandhan, Polres Keerom Bersama Insan Pers Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
Hendak Tanam Wawasan Kebangsaan di Sekolah, Satgas Si-Ipar Koordinasi dengan SMK N3 Jayapura
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:20 WIB

Personel Polresta Polda Papua Eratkan Ikatan Kekeluargaan Dengan Berbagi Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:19 WIB

Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Laksanakan Pengaturan Aktivitas Masyarakat Berburu Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:52 WIB

Subsatgas Keladi Sagu Polres Jayapura Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Terkait Data Penderita Penyakit Prioritas

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:51 WIB

Satgas Si-Ipar Polres Jayapura Bersinergi dengan SMA Kristen Koinonia Sentani untuk Edukasi Dunia Pendidikan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:59 WIB

Polres Mimika Gelar Patroli Saat Sahur Dalam Rangka Safari Ramadahn

Berita Terbaru