Polres Mimika, Press Release Pemusnahkan Sabu Dengan Cara di Larutkan Dalam Wadah Berisikan Air Panas Mendidih

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., menyita Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang diamankan dari tangan tersangka AR, akhirnya dimusnahkan dihalaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa, (07/01/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 23,04 gram itu berasal dari jumlah awal seberat 25,04 gram yang disita oleh Sat Reserse Narkoba pada saat penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 5 Desember 2024 lalu diseputaran SP 4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Awal mula tersangka AR ditangkap karena terlibat tindak pidana narkotika ketika tersangka dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” terang Kapolres Mimika.

Lanjut Kapolres, tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya (I) yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik F di jasa pengiriman barang.

“Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp 150.000 perpaket,” ujar AKBP I Komang.

Kata Kapolres, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp.47.500.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat,SH,MH mengatakan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.

“Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya dilapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” jelasnya.(rd)

Berita Terkait

Penyidik Bareskrim Polri Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Polres Jayapura Polda Papua Kemballi Amankan Calon Penumpang Bawa 108 Paket Narkotika
Polisi Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Membawa 42 Paket Narkoba Jenis Daun Ganja Kering
Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu
Polres Nabire Polda Papua Amankan Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
KRYD Polsek Muara Tami Jaring Dua Pemuda Miliki Narkotika Jenis Ganja dalam Jumlah Banyak
Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 19:23 WIB

Penyidik Bareskrim Polri Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:02 WIB

Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Senin, 10 Februari 2025 - 03:36 WIB

Polres Jayapura Polda Papua Kemballi Amankan Calon Penumpang Bawa 108 Paket Narkotika

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:58 WIB

Polisi Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Membawa 42 Paket Narkoba Jenis Daun Ganja Kering

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:57 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu

Berita Terbaru